Informasi terakhir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada 23 Agustus 2019, pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat masih berlanjut.
Lalu, kapan akses internet di Tanah Papua akan kembali normal? Mengutip Antara, Minggu (25/8/2019), Menkominfo Rudiantara menyatakan belum bisa memutuskan kapan waktunya (pembukaan akses internet di Papua).
Rudiantara menuturkan karena pihaknya harus berkoordinasi lebih dahulu dengan pihak lain, seperti aparat kepolisian.
"Saya tidak bisa memutuskan. Yang bisa memutuskan teman-teman di lapangan. Saya tidak melakukan ini sendiri, tapi kerja sama dengan pihak hukum. Saya ajak, ayo jaga dunia maya jangan sampai dikotori hoaks atau adu domba," katanya di ajang Gamers Land Party (GLP) 2019 di JX International Surabaya.
Terkait pemblokiran akses internet, Rudiantara menegaskan, pihaknya tidak menutup akses internet di Papua dan Papua Barat, tapi hanya membatasinya. Kebijakan itu dilakukan pasca-kerusuhan di sejumlah wilayah Papua dan Papua Barat.
Rudiantara mengungkapkan alasan membatasi akses internet lantaran banyaknya hoaks di media sosial yang memprovokasi masyarakat Papua dan Papua Barat.
Sesuai UUD
Rudiantara mengatakan, pembatasan internet sesuai dengan dasar hukum yang ada dan mengacu pada UUD yakni Hak Asasi Manusia (HAM) karena untuk melindungi hak orang lain.
Sementara itu, di UU ITE Pasal 40 dituliskan, pemerintah diwajibkan melindungi masyarakat sehingga pihaknya memiliki kewenangan untuk membatasi internet. Dia berharap, situasi di Papua segera pulih.
"Jika saya tidak melakukan itu berarti tidak melindungi masyarakat. Pembatasan internet data ini untuk kepentingan bersama. Mudah-mudahan situasi segera kondusif tidak hanya di dunia nyata tapi di dunia maya," ucapnya.